pasal 86 uu no 13 tahun 2003 ayat 1

pasal 86 uu no 13 tahun 2003 ayat 1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN memiliki pasal yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan. Selain itu, UU ini mengatur tentang landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, dan sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam UU ini. UU ini juga menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Frasa "demi hukum" dalam beberapa pasal dalam UU ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara tepat. dengan syariat yang telah ditetapkan. Undang-undang ini disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, dan kondisi lingkungan kerja. Perusahaan yang lain harus berbentuk badan hukum.