pengajuan hki online

pengajuan hki online

HAK CIPTA - DGIP Kekayaan intelektual Indonesia terdiri dari 7 jenis, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bisa dilakukan secara online atau manual tergantung pada jenis kekayaan intelektual yang dimohonkan. Indonesia memiliki sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu berlimpah. Oleh karena itu, dilakukan perlindungan obat-obatan tradisional sebagai kekayaan intelektual Indonesia. Globalisasi dan tren pergeseran ekonomi-industri menuju knowledge-based economy semakin menegaskan pentingnya penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Masyarakat Indonesia bisa melakukan pendaftaran hak cipta secara online melalui situs resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Biaya permohonan secara elektronik per permohonan untuk perusahaan kecil dan mikro adalah 200.000 rupiah dan 400.000 rupiah untuk umum. Biaya permohonan secara non-elektronik (manual) per permohonan untuk perusahaan kecil dan mikro adalah 250.000 rupiah dan 500.000 rupiah untuk umum. Ada juga biaya pengajuan keberatan atas permohonan merek/indikasi geografis: 1.000.000 rupiah per permohonan dan biaya pencatatan dalam daftar umum merek: 300.000 rupiah per permohonan untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek. Proses pendaftaran hak cipta secara online bisa diakses dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Pemohon bisa melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa harus memakai jasa pengacara atau agen kekayaan. Cara mengajukan permohonan pencatatan dan pendaftaran hak cipta adalah dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dan memilih menu e-FILING. Setelah itu, pemohon bisa mengisi formulir dan format surat dan mengikuti prosedur/diagram alur permohonan hak cipta.