contoh rtp spip

contoh rtp spip

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) SPIP kecamatan adalah dokumen yang berisi deskripsi tentang efektivitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko, meningkatkan pengendalian yang sudah ada, dan mengomunikasikan serta memantau pelaksanaan perbaikan. RTP ini dijadikan sebagai rencana tindakan untuk memperkuat SPIP baik dalam bentuk pembangunan lingkungan pengendalian atau infrastruktur kebijakan pengendalian, untuk mengimplementasikan infrastruktur kebijakan pengendalian yang sudah dibangun, juga untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaannya. Tujuan dari penyelenggaraan SPIP adalah memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya tujuan organisasi, seperti efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur SPIP terintegrasi pada setiap tindakan dan kegiatan di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan, untuk mengamankan upaya pencapaian SPIP. Setiap entitas di Pemerintah Daerah memiliki kewajiban yang sama dalam menyelenggarakan SPIP secara komprehensif dan sistematis, untuk itu perlu menyusun RTP sebagai acuan kepada para penyelenggara tugas di lapangan. Penyelenggaraan SPIP mencakup internalisasi oleh pimpinan dan pegawai, kajian dan reviu atas isu terkait, penilaian terhadap lingkungan pengendalian yang ada serta melakukan survei. Dalam rangka implementasi yang lebih terintegrasi, komprehensif dan sistematis, perlu ada RTP guna menjadi acuan kepada para penyelenggara tugas baik di lingkungan entitas tingkat Pemerintah Daerah, OPD, maupun di tingkat aktivitas program dan kegiatan. Andalah penting bagi setiap instansi dalam penyelenggaraan RTP untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.