uu tentang illegal fishing

uu tentang illegal fishing

Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk, dan Aturan Hukumnya - KOMPAS.com Dalam eksploitasi sumber daya laut di sektor perikanan, seringkali terjadi pelanggaran hukum dan ancaman keamanan di laut, seperti Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Pasal 69 ayat (4) dalam Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan memiliki serangkaian payung hukum terkait penegakan hukum terhadap tindakan illegal fishing, salah satunya adalah dimungkinkannya dilakukan penenggelaman kapal yang terbukti melakukan pengangkapan ikan tanpa izin. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait illegal fishing, di antaranya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing). Illegal fishing merupakan kejahatan perikanan yang terkadang sudah dikoordinasi secara matang di tingkat nasional hingga internasional. Di Indonesia, illegal fishing telah menjadi kejahatan yang marak dan menimbulkan banyak masalah di sektor kelautan dan perikanan, selain merusak kedaulatan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai US miliar atau Rp.240 triliun per tahun. UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang perikanan melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau merusak lingkungan perairan. Selain itu, penangkapan ikan tanpa izin juga dapat ditindak sesuai dengan payung hukum yang telah disebutkan di atas. Meskipun demikian, illegal fishing masih menjadi masalah besar di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan strategi manajemen perikanan tidak cukup baik atau penegakan hukum tentang perikanan masih terbatas. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah tindakan illegal fishing yang merusak sumber daya laut.