pp nomor 21 tahun 2021

pp nomor 21 tahun 2021

PP No. 21 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang. PP ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku di tahun 2021. PP ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait dengan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. PP ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, PP No. 21 Tahun 2021 juga menetapkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sosialisasi kebijakan penataan ruang berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 juga dilakukan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaksanaannya, asas UU CK No. 11/2020 Pasal 13 tentang penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha harus dijalankan.