pp 32 tahun 2015

pp 32 tahun 2015

PP No. 32 Tahun 2015 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang mengubah ketentuan tentang gaji anggota kepolisian di Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2015 oleh pemerintah pusat dan berlaku sejak tanggal 5 Juni 2015. Ada beberapa ketentuan dalam PP ini yang diubah, namun beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat juga diubah. Ketika PP ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021, beberapa pasal di PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup tidak berlaku lagi. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pemerintah lain yang diubah oleh PP, seperti PP Nomor 13 Tahun 2015 dan PP Nomor 85 Tahun 2015. Saat ini PP Nomor 32 Tahun 2015 telah direvisi menjadi PP Nomor 146 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.