uang kertas 500 ribu

uang kertas 500 ribu

Gambar Uang - Bank Indonesia Bank Indonesia telah merilis gambar uang baru emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang-uang ini mulai diedarkan di Indonesia sejak 17 Agustus 2022, yang juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Uang kertas Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu emisi 2016 juga masih beredar di Indonesia. Pecahan uang kertas terbesar sebelumnya adalah Rp 100.000 emisi 1999, sedangkan uang khusus Rp 500 ribu adalah uang logam dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 2000. Uang kertas baru Tahun Emisi 2022 menampilkan tokoh pahlawan nasional dari Indonesia sebagai gambar utama di bagian depan, dengan berbeda-beda setiap pecahannya. Terdapat lima tokoh: R.A. Kartini untuk Rp 100.000, M. H. Thamrin untuk Rp 50.000, Cut Nyak Dien untuk Rp 20.000, Pattimura untuk Rp 10.000, dan Frans Kaisiepo untuk Rp 5.000. Sementara itu, gambar lambang negara Indonesia terdapat di bagian belakang setiap pecahan uang kertas baru tersebut. Uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 adalah uang resmi yang masih beredar di Indonesia dan dijamin oleh Bank Indonesia. Terdapat pula uang kertas lama yang dapat ditukar dengan uang kertas baru di bank-bank yang memiliki izin. Harga uang kertas kuno juga mengalami kenaikan, seperti uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang masih dicari oleh kolektor, sebagaimana uang kertas pecahan Rp 50.000 dengan gambar Soeharto. Namun, harus diperhatikan bahwa memperjualbelikan uang kertas lama maupun palsu adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.