latar belakang illegal fishing

latar belakang illegal fishing

Perikanan dan Kelautan, wilayah laut Indonesia mencakup lebih dari 5,8 juta km persegi. Namun, wilayah laut Indonesia sering dijadikan sebagai sasaran oleh kapal-kapal penangkap ikan illegal yang datang dari luar negeri. Masalah illegal fishing adalah masalah yang ada sejak lama dan hingga saat ini masih belum bisa diberantas secara tuntas. Hal tersebut disebabkan karena pengawasan wilayah laut yang luas secara bersamaan sangatlah sulit dilakukan. 2. PENANGANAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk menangani masalah illegal fishing di perairan Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Melalui kerja sama ini, Indonesia berusaha untuk mengatasi permasalahan illegal fishing yang semakin kompleks di wilayah perairannya. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang illegal fishing. Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP. Namun, masih terdapat kendala dalam penanganan illegal fishing di perairan Indonesia, seperti kurangnya peraturan hukum internasional yang jelas mengenai hal ini. Oleh karena itu, penyidikan dan pengembangan masalah ini membutuhkan pendekatan lintas sektor dan lintas lembaga, serta dukungan dari masyarakat. 3. KESIMPULAN Illegal fishing merupakan masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Namun, dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan baik secara bilateral maupun melalui undang-undang yang ada, diharapkan masalah illegal fishing di perairan Indonesia dapat teratasi dengan baik.