peraturan illegal fishing

peraturan illegal fishing

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah peraturan terkait illegal fishing, seperti UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004, dan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, termasuk dalam mengatasi illegal fishing. Definisi illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. KKP menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Dalam satu aksi penindakan, KKP berhasil menangkap 167 kapal pelaku illegal fishing dan 96 pelaku destructive fishing. Penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) banyak dilakukan oleh kapal ikan asing yang secara ilegal masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, KKP terus bekerja sama dengan negara-negara tetangga dan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi illegal fishing, termasuk dengan melakukan penegakan hukum secara tegas.