all in judi

all in judi

Judi online marak di Indonesia, sejumlah orang kecanduan - 'Uang...' Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022. Undang-undang Pidana Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian, dan ada 3 ayat dalam pasal tersebut. Orang-orang yang kecanduan judi sering kembali ke meja kartu atau mesin slot, meskipun mereka kehilangan banyak uang. PPATK menghitung perputaran uang judi online mencapai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022, dan OJK serta perbankan membekukan 1.700 rekening terkait judi online. Menurut Kemenkominfo, telah diputuskan akses 425.506 konten judi online. Menurut PPATK, dalam periode 2017-2022, terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan total nilai perputaran uang Rp190 triliun. Kemenkominfo menyatakan bahwa Indonesia menghadapi darurat judi online, dengan judi online game slot merugikan masyarakat sebesar Rp27 triliun per tahun. PPATK terus memantau transaksi judi online dan sekarang sudah mencapai lebih dari Rp200 triliun sejak awal 2023. Pemain judi yang pemula harus mempelajari sistem permainan judi dan istilah-istilah yang ada agar dapat bermain dengan tepat. Judi online bisa sangat merugikan dan dilarang oleh Allah, termasuk di Indonesia.