apakah pp

apakah pp

Apa Itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada... Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang dengan baik. PP masih berlaku meskipun peraturan pelaksana PP belum ditetapkan. PP adalah Pedoman Dasar yang digunakan oleh eksekutif di tingkat pusat, daerah, dan wilayah untuk menjalankan peraturan dan Undang Undang. PP memiliki arti singkatan formal dan informal yang digunakan di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa PP dapat diubah atau direvisi jika ada kepentingan nasional yang lebih besar. Sebagai contoh, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai konsekuensi dari Perppu Cipta Kerja. Demikian pula, dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, Document Management System diintegrasikan dengan Artificial Intelligence. PP memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, PP mengatur mengenai antara lain kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM; penyelenggaraan Inkubasi; dan Dana. Meskipun begitu, PP tidak berlaku jika belum diumumkan dan diterapkan secara resmi oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka menunjang perlindungan dan pemberdayaan UMKM, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022. Namun, PPh final UMKM hanya berlaku untuk wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 sampai berakhirnya jangka waktu yang dimaksud di Pasal 5 PP 23/2018. Maka dari itu, PP yang merupakan Pedoman Dasar dapat berlaku pada tingkat pusat, daerah, dan wilayah tanpa peraturan pelaksana. Namun, PP dapat direvisi jika ada kepentingan nasional yang lebih besar, dan PP baru harus diumumkan dan diterapkan secara resmi oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.