apakah usg pakai bpjs gratis

apakah usg pakai bpjs gratis

Berapa Biaya USG di Puskesmas: Apakah Gratis dan Dicover BPJS? - Tirto.ID Ultrasonografi (USG) merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang sangat penting bagi ibu hamil. Saat ini, beberapa puskesmas dan klinik sudah menyediakan layanan USG dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program ini diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengatasi kematian ibu hamil dan melahirkan di Indonesia. Jika Anda ingin melakukan pemeriksaan USG kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan di puskesmas atau klinik terdekat, pastikan untuk memperhatikan syarat dan tata cara yang berlaku. BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya USG kehamilan namun khusus bagi USG yang direkomendasikan oleh Faskes 1. Anda perlu mendapatkan rekomendasi dokter di Faskes 1 untuk bisa melakukan USG dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak ada batasan USG kehamilan untuk bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan. Namun, yang terpenting adalah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 dan ibu hamil memiliki indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan USG. Aturan ini sama dengan pemeriksaan lanjutan atau layanan kehamilan lain yang ditanggung oleh BPJS, seperti operasi caesar. Selama proses kehamilan, USG sangat penting untuk mengetahui perkembangan sang buah hati di dalam kandungan dengan lebih tepat. BPJS Kesehatan membantu pemegang kartunya untuk mendapatkan layanan USG secara gratis di puskesmas atau klinik terdekat. Namun, biaya USG ditanggung bersama-sama tergantung dari kondisi ibu hamil. Jadi, jika Anda ingin mengetahui tentang layanan USG dan ingin memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya USG, pastikan Anda memperhatikan aturan dan tata cara yang berlaku serta memiliki indikasi medis yang memerlukan USG.