klu wiraswasta

klu wiraswasta

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU pajak digunakan untuk menghitung kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. KLU ini diklasifikasikan berdasarkan Kategori A hingga Kategori U, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. KLU pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2020. Semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, seperti Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Pertambangan, dan Penggalian, Industri Pengolahan, dan Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin. Pengusaha dapat melihat daftar lengkap kode KLU pajak yang sudah disediakan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No 17 Tahun 2015 pada laman resmi www.pajak.go.id. Wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP dapat mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan dan memilih kode KLU 96034 bagi pegawai swasta.