usg 4d apa bisa pakai bpjs

usg 4d apa bisa pakai bpjs

Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Cek USG 4 Dimensi... Pemeriksaan kandungan dengan USG 4 dimensi bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan USG merupakan layanan penting dalam pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan mengontrol kehamilan. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS. BPJS Kesehatan umumnya menanggung biaya USG di rumah sakit atau klinik dengan jenis USG standar. Berikut ini daftar biaya USG di Bidan pada beberapa klinik kandungan kawasan Jabodetabek dan beberapa kota lain di Jawa Barat. Biaya USG akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama mendapatkan rujukan dari dokter spesialis kandungan dan memiliki kondisi atau indikasi medis tertentu. Syarat untuk melakukan USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan adalah mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan. USG kehamilan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. USG 4 dimensi juga bisa dilakukan menggunakan BPJS atas rujukan faskes 1. Namun, beberapa jenis USG yang lebih spesifik seperti USG 4D atau USG dengan fitur tambahan mungkin tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS dan memerlukan pembayaran tambahan. Manfaat USG 4 dimensi adalah mendiagnosis ketidaksempurnaan janin, melihat karakteristik bayi yang berpotensi down syndrome, mendiagnosis terjadinya kelainan bawaan, melihat kadar air ketuban, dan mengamati penampilan serta gerakan bayi. Biaya USG berkisar antara Rp100.000 hingga Rp400.000 untuk USG 2D, 3D, sampai USG 4D. Mau tanya klo mau USG lg pakai BPJS ada batasan usia kandungan ga? soalnya wktu itu katanya... Kalau lahiran normal pakai BPJS sepertinya ada minimal pembukaan nya ke igd baru bisa ditindak pakai BPJS dan itu tergantung dokternya.