gaji pns naik

gaji pns naik

Gaji PNS Naik Mulai 2024, Berikut Ini Perinciannya - Kompas.com Presiden Joko Widodo dalam pidato Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Agustus 2023, mengusulkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 8 persen. Sementara itu, gaji pensiunan diusulkan naik sebesar 12 persen. Hal tersebut telah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2024. Kementerian Keuangan memutuskan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8% akan diberlakukan pada tahun ini. Besaran gaji PNS tergantung pada golongan I hingga IV, di mana gaji tertinggi pada Golongan IVE sekitar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200. Kenaikan gaji PNS 2024 diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur negara serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan. Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Pengumuman kenaikan gaji PNS diharapkan akan diumumkan Presiden Joko Widodo berbarengan dengan Rencana APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR. Gaji PNS Naik Mulai 2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan, telah membawa angin segar bagi para ASN. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang positif bagi para PNS dalam memperbaiki kinerja mereka.