pp no 46 tahun 2013

pp no 46 tahun 2013

PP No. 46 Tahun 2013 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 dan tertera di lembaran negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 106. Tarif PPh Final 1% diberlakukan untuk wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki penghasilan dengan omzet usaha dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun. Namun, peraturan ini telah dicabut oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013 dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang menetapkan tarif pajak final sebesar 0,5%. Obyek pajak pada peraturan ini tergolong luas dan terdapat ketentuan tertentu mengenai penghasilan yang ditanggung pajak. Wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang peraturan ini dapat menghubungi pihak terkait melalui telepon atau email yang tersedia.