perpres 86 2018

perpres 86 2018

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria T.E.U. Indonesia merupakan aturan pemerintah yang diterbitkan pada 24 September 2018 dan diundangkan pada 27 September 2018 di Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh Bangsa Indonesia pada tingkatan tertinggi dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 memuat beberapa hal penting dalam pelaksanaan reforma agraria, di antaranya penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria terkait dengan redistribusi tanah dan program lainnya. Aturan ini juga memperluas objek dan subjek penerima redistribusi tanah, tidak hanya mengatur redistribusi yang berasal dari tanah negara saja tapi juga kawasan pelepasan hutan. Reformasi Agraria di Indonesia menekankan pada konsep redistribusi tanah dengan membagikan tanah yang dikuasai negara, tanah kelebihan luas maksimum, tanah absentee, dan tanah negara lainnya yang telah ditetapkan menjadi tanah objek. Dengan adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018, pemerintah berharap dapat mewujudkan reforma agraria yang lebih baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Aturan ini menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.