338 kuhp

338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, yang masih berlaku hingga saat artikel ini ditulis. Isi dari pasal ini adalah "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Selain itu, ada juga Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026, yang mengatur hal yang serupa. Pada Pasal 338 KUHP, unsur pembunuhan terdiri dari seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pelaku yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan tersebut, serta mereka yang turut serta dalam perbuatan tersebut, dapat dipidana. Sejarah KUHP sendiri sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia, tepatnya dimulai pada 15 Oktober 1915. Saat itu, nama dasar hukum ini masih menggunakan bahasa Belanda, yakni Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dan hukumannya dapat mencapai pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Salah satu dari kasus tersebut adalah kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, di mana Bharada E dipidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana selama 15 tahun.