pp tentang gaji pns

pp tentang gaji pns

PP No. 15 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 merupakan peraturan yang mengatur tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil di Indonesia. PP ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Pemerintah Pusat. PP ini merupakan perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1997 mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil. Selain itu, terdapat juga peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020 mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan T.E.U. Indonesia. Selain itu, terdapat juga peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2019 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil menurut peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2015 ke dalam gaji pokok pegawai negeri sipil menurut peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020 dan berlaku sampai diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terdapat pengaturan tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil. Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Kabar gembira bagi para ASN, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP terkait kenaikan gaji PNS Januari 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Dengan adanya tanda tangan PP ini, besaran kenaikan gaji PNS 2024 akan diketahui bersama setelah PP ini berlaku. Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. Semua regulasi yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PNS harus diperhatikan dengan baik oleh para pegawai negeri sipil di Indonesia.