pp 57 tahun 2021

pp 57 tahun 2021

PP No. 57 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah peraturan yang mengatur lingkup standar nasional pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar peserta didik, akreditasi, dan sertifikasi. PP ini dibuat untuk mengurangi korupsi dan koruptifasi di Indonesia dan menunggu pengumuman di media sosial. SNP yang diatur dalam PP 57 tahun 2021 mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum negara kesatuan Republik Indonesia. PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. PP No. 57 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022 dan ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan berlaku pada saat peraturan ini mulai berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib diwajibkan dalam kurikulum sesuai dengan PP SNP dan ujian akhir sekolah berstandar nasional serta ujian nasional sudah diatur dalam pasal tersebut. PP No. 57 Tahun 2021 adalah upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi korupsi dan koruptifasi di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi dan menaati peraturan ini untuk mencapai tujuan tersebut.