pm 56 tahun 2017

pm 56 tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 adalah tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2017 dan berlaku efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyatukan jenis kegiatan jabatan di lingkungan unit pelaksana teknis direktorat jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan. Dokumen ini menjelaskan tentang standar akuntansi yang berlaku untuk aset dan liabilitas negara, termasuk kriteria, metode, dan pengungkapan yang harus dipatuhi oleh entitas pelaporan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Pengukuran Aset dan Liabilitas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat juga termasuk dalam peraturan dasar hukum yang memiliki akun untuk mengakomodir kebutuhan Anda. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan juga berada di bawah lingkup peraturan dasar hukum ini. Bagi para pekerja di lingkungan unit pelaksana teknis direktorat jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan, peraturan ini dapat membantu dalam menetapkan dan memahami tugas serta tanggung jawab mereka sesuai dengan jabatan yang diemban. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk mempelajari dan memahami isi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017.