perpres 86 tahun 2013

perpres 86 tahun 2013

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat merupakan suatu peraturan presiden yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2013 dengan tujuan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. PERPRES ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan performa pegawai serta menjaga kualitas infrastruktur publik yang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, PERPRES juga berfungsi sebagai landasan hukum dalam memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja, selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial T.E.U. Indonesia. Dalam pemenuhan kebutuhan informasi mengenai peraturan ini, masyarakat dapat mencari informasi di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI). Hal tersebut tercantum pada situs peraturanpemerintah.id. Selain itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang juga diatur oleh pemerintah Indonesia. Peraturan ini mencabut Perpres Nomor 95 Tahun 2017 dan mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021. Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Tujuan dari PERPRES ini adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan dengan memberikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan ke olahragaan nasional Republik Indonesia. PERPRES ini mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan mulai berlaku sejak dikeluarkan.