pp 21 tahun 2022

pp 21 tahun 2022

PP No. 21 Tahun 2022 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 dan berlaku sejak tanggal tersebut. PP ini menambahkan hal baru, yaitu akses elektronik untuk pemerolehan dan permohonan kewarganegaraan serta integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat. PP No. 21 Tahun 2022 bertujuan untuk mempermudah proses permohonan kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Permenkumham tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Surat Keterangan Keimigrasian. PP ini mempermudah permohonan status WNI bagi anak-anak yang memiliki potensi besar yang dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. Namun, meskipun PP No. 21 Tahun 2022 telah disahkan oleh Presiden Jokowi dan dianggap sebagai bonus bagi masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, terdapat materi pokok dalam peraturan ini yang mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, mekanisme penyelenggaran NEK lainnya, pengukuran, pelaporan dan verifikasi penyelenggaraan NEK, penyelenggaraan SRN PPI, sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca. Untuk menjaga proses pemerolehan dan permohonan kewarganegaraan yang mudah dan efektif, PP No. 21 Tahun 2022 harus dipahami dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Meskipun demikian, penting juga bagi masyarakat untuk memeriksa materi dan ketentuan terbaru dalam regulasi ini agar memahami sepenuhnya prosedur dan hak mereka dalam memperoleh status kewarganegaraan.