unsur 338 kuhp

unsur 338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP mengatur unsur pembunuhan yang melakukan tindakan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Pembunuhan diartikan sebagai tindakan yang mengakibatkan kematian korban yang dikehendaki oleh pelaku. Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun bagi pelaku. Bunyi Pasal 338 KUHP mengandung unsur materil yang melarang terjadinya akibat tertentu, yaitu kematian korban yang diakibatkan oleh tindakan pelaku dengan sengaja. Unsur kesengajaan merupakan elemen penting dalam rumusan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Pasal ini membatasi tindakan lain yang mengakibatkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain. Selain itu, Pasal 338 KUHP juga mengatur konsekuensi hukuman yang diterima oleh pelaku atas perbuatannya. Pasal ini merupakan dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.