tujuan pp

tujuan pp

Peraturan Pemerintah (singkat PP) adalah sebuah aturan hukum yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat nasional untuk menjalankan Undang-Undang. Di tingkat wilayah dan daerah, eksekutif bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan dan menjalankan Undang-Undang seperti mestinya. PP Nomor 8 Tahun 2022 berkaitan dengan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, sementara PP Nomor 13 Tahun 2022 berkenaan dengan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang berada di atasnya, yaitu Undang-Undang. Prosedurnya memiliki kriteria tertentu, seperti misi yang bertujuan untuk menyediakan jasa konstruksi dan investasi berbasis tata kelola perusahaan yang baik, manajemen QHSE, manajemen risiko, dan konsep ramah lingkungan. PP berada di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, serta di atas Peraturan Presiden. Misalnya, PP 23 Tahun 2018 dibuat untuk menggantikan peraturan lama yang memiliki kekurangan sehingga perlu diperbarui dengan kondisi perekonomian terbaru. Beberapa kebijakan yang berubah termasuk pengenaan tarif PPh Final, dari yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%. PP juga dapat berupa turunan dari peraturan lainnya, seperti PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023. Tujuannya adalah untuk menjelaskan sanksi penundaan ekspor. PP juga dapat digunakan untuk memperoleh persetujuan untuk sebuah kegiatan atau proposal, mendapatkan dukungan dari pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, atau mengubah sistem perizinan di OSS. PP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan RKA adalah pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA. PP No. 6 Tahun 2021 mengubah sistem perizinan di OSS berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, PP Nomor 60 Tahun 2008 mengatur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Presiden Joko Widodo juga menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut untuk mengatur pengangkutan hasil sedimentasi laut. Peraturan Pemerintah merupakan bagian penting dari peraturan hukum di Indonesia dan menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.