pp tentang thr 2018

pp tentang thr 2018

PP No. 20 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural T.E.U. Indonesia disahkan pada tanggal 23 Mei 2018. Peraturan ini merupakan bagian dari tiga peraturan pemerintah terkait gaji 14/THR tahun 2018 bersama dengan PP Nomor 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR. PP Nomor 19 Tahun 2018 juga terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam Tahun Anggaran 2018. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan ini dan pemberian THR dilakukan sejak tahun 2016. PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa THR PNS harus dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya baru dapat diberikan setelah tanggal hari raya. Namun, dalam Pasal 5 PP ini disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. PP Nomor 63 Tahun 2021 juga terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2021. PP Nomor 18 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 yang juga terkait dengan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Semua peraturan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan disertai dengan juknis pelaksanaannya dan harus diikuti oleh seluruh ASN.