ag tersangka

ag tersangka

AG divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti 'turut serta' dalam kasus penganiayaan David. Polisi mengungkapkan bahwa AG, yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio, ikut merencanakan penganiayaan tersebut bersama Mario dan Shane Lukas Rotua. AG telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dan memiliki status sebagai "Anak yang Berkonflik dengan Hukum" dalam kasus tersebut. Meski statusnya telah ditingkatkan menjadi pelaku, polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka karena ia masih di bawah umur. AG adalah pelaku ketiga dalam kasus ini setelah Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis AG bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.