pp 34 tahun 2017 ortax

pp 34 tahun 2017 ortax

Dokumen ini ditulis ulang dan ditujukan secara eksklusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini tanpa izin adalah tindakan yang ilegal. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan adalah hal yang diatur dalam dokumen ini. Objek PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan adalah sewa atas tanah dan bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. PP 34/2017 juga mengatur beberapa jenis penghasilan lain yang termasuk objek dari pengenaan pajak final ini. Dokumen ini mencantumkan Status Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 sehubungan dengan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. PP 34 Tahun 2017 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. Dokumen ini ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, WIDODO EKATJAHJANA. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29 adalah dokumen yang mencantumkan PP 34 Tahun 2017.