permendagri 99 tahun 2018

permendagri 99 tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 99 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 99 Tahun 2018 mengenai Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah telah diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2018 dan berlaku mulai tanggal 19 November 2018. Peraturan ini merupakan perubahan kelima dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini juga bertujuan agar penataan perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan efisien. Peraturan ini diatur dalam 12 halaman dan dapat diunduh secara lengkap di peraturan.go.id. Metadata dokumen ini juga dapat diakses melalui JDIH BPK RI. Dalam mematuhi peraturan ini, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama antara semua pihak terkait untuk menjaga pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah secara baik dan aman.