taruhan dalam islam

taruhan dalam islam

Hukum Taruhan dalam Islam - Wahdah Islamiyah Dalam agama Islam, taruhan dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Hal ini berdasarkan pada beberapa hadis dan ayat suci Al Quran yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dan taruhan adalah perbuatan yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan moralitas Islam. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya. Adapun Al Anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala. Sesuatu yang digandengkan dengan Al Anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya. Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga. Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe. Hukum taruhan dalam Islam tersebut belum menyentuh pada taruhan yang sekedar kata-kata dan tidak menggunakan uang. Sebelumnya diberitakan, debat Capres yang berlangsung Minggu 7 Januari 2024 berlangsung panas, namun sebagai umat Islam, mari kita jaga diri kita dari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan moralitas Islam.