pmk 99 2020

pmk 99 2020

Terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 - JDIH BPK RI tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 05 Agustus 2020 dan secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Jangan lakukan tindakan ilegal dengan mengambil dokumen ini tanpa izin. Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui email [email protected], Facebook dan Instagram kami.