permenkes 86 tahun 2015

permenkes 86 tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan peraturan yang penting di Indonesia. Permenkes No. 86 Tahun 2015 ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 di Jakarta dan masih berlaku hingga saat ini. Peraturan tersebut mengatur tentang standar akuntansi yang harus digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang berkaitan dengan kesehatan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Peraturan tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan merupakan pedoman bagi penggunaan dana alokasi khusus di bidang kesehatan. Permenkes No. 86 Tahun 2015 ini diatur berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan lain, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut, Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Peraturan Pelaksanaan Karantina, dan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek terkait dengan kesehatan, seperti pelayanan transfusi darah, penanggulangan penyakit menular, dan standar tarif pelayanan kesehatan. Dalam menjalankan peraturan tersebut, seluruh tenaga kesehatan dan/atau pelaksana program di bidang kesehatan harus mematuhi standar akuantsi yang telah ditetapkan. Pihak terkait juga harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan peralatan yang bersifat umum agar pelayanan kesehatan yang disediakan dapat memberikan mutu dan spesifikasi komponen darah yang dibutuhkan. Permenkes No. 86 Tahun 2015 sangat penting bagi pengembangan kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan terpercaya.