perpres 99 tahun 2020

perpres 99 tahun 2020

PERPRES No. 99 Tahun 2020 - JDIH BPK RI Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 di Jakarta. PERPRES ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia melalui pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Namun, perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PERPRES ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga juga terkait dengan PERPRES No. 99 Tahun 2020.