pp 36 2021

pp 36 2021

PP No. 36 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Indonesia telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 02 Februari 2021 di Jakarta. PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Isi dari PP ini mencakup definisi-definisi, syarat-syarat, dan tujuan pengupahan, serta cara-cara pengaturan pengupahan yang dibuat oleh Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan Pengusaha. PP ini mengatur sistem pengupahan di Indonesia, termasuk upah minimum, struktur gaji, pembayaran lembur, dan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan adalah peraturan pemerkelangan yang berstatus 'berlaku' dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur isu-isu strategis mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil. Pengusaha harus memperhatikan ketentuan dalam PP ini dalam menetapkan upah karyawan mereka. PP ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021 dan menjadi aturan resmi yang mengatur sistem pengupahan di Indonesia. Sumber NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Anda dapat mengunduh file dokumen ini sebagai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 dari Pusat Data Hukumonline, yang merupakan peraturan konsolidasi terjemahan yang memiliki status sembunyikan.