pp 45 tahun 2019

pp 45 tahun 2019

PP No. 45 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PP ini dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2019 oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong investasi pada industri padat. PP 45 Tahun 2019 mulai berlaku efektif pada tanggal 25 Juni 2019 hingga 20 Desember 2022. Perubahan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menghitung dan melunasi pajak penghasilan.