wlkp online login

wlkp online login

SIAPkerja: WLKP: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Pentingnya Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan. Sebagai pengelola perusahaan, Anda wajib mematuhi undang-undang dengan melakukan pelaporan dan pengelolaan perusahaan yang terdaftar. Salah satu layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Layanan ini memungkinkan Anda mendaftarkan, mengelola, dan melihat informasi perusahaan Anda di database Kementerian Ketenagakerjaan. Anda dapat mengakses layanan WLKP dengan mengklik tautan "Kunjungi Layanan WLKP" atau menggunakan aplikasi WLKP untuk mengelola perusahaan Anda secara otomatis. Lokasinya berada di Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia. Halaman dan layanan WLKP dapat diakses dengan memilih tautan "Kunjungi Layanan" atau "Layanan" di pilihan menu atau pojok kanal Portal kemnaker.go.id. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses mendaftar/meregistrasi perusahaan Anda ke dalam sistem WLKP, kunjungi Pusat Bantuan. Anda dapat memilih tautan "Pendaftaran Perusahaan" untuk mengisi data profil, cabang, kbli, alamat, dan kontak perusahaan. Jika perusahaan sudah terdaftar di www.OSS.go.id, maka perusahaan akan secara otomatis terdaftar di WLKP online. Anda dapat meng-klik tautan yang terdapat di email perusahaan untuk membuat akun sisnaker dan masuk. Akun Kemnaker adalah layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada Portal kemnaker.go.id. Jika Anda sudah mempunyai akun, cukup gunakan email atau nomor handphone serta password untuk masuk ke layanan WLKP. Hal ini menunjukkan pentingnya pelaporan ketenagakerjaan perusahaan untuk mengoptimalkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola dan pelindungan pekerja migran Indonesia antara pemerintah pusat dan daerah.