pp 31 tahun 2021

pp 31 tahun 2021

PP No. 31 Tahun 2021 - JDIH BPK RI: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran merupakan peraturan yang mengatur tentang pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. PP ini memiliki 31 jenis peraturan yang berlaku di tahun 2021, mulai dari peraturan tentang bidang pelayaran hingga peraturan tentang kepelabuhan. PP Nomor 31 Tahun 2021 menggantikan peraturan-peraturan yang sebelumnya telah diubah atau diubahi oleh peraturan-peraturan sebelumnya. PP ini diterapkan sejak tanggal 1 Februari 2021 untuk memastikan penyelenggaraan bidang pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. PP ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021. PP No. 31 Tahun 2021 menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 dan dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan bidang pelayaran yang teratur dan efektif. Dengan demikian, PP No. 31 Tahun 2021 adalah sebuah peraturan penting di bidang pelayaran yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.