apakah usg 4d bisa pakai bpjs

apakah usg 4d bisa pakai bpjs

Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 dan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan kandungan dengan USG 4 dimensi bisa dilakukan dengan BPJS karena pelayanan USG merupakan suatu bentuk layanan penting dalam pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan mengontrol kehamilan. BPJS umumnya menanggung biaya USG di rumah sakit atau klinik dengan jenis USG standar. Namun, beberapa jenis USG yang lebih spesifik seperti USG 4D atau USG dengan fitur tambahan mungkin tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS dan memerlukan pembayaran tambahan. Namun, pada umumnya biaya USG berkisar antara Rp100.000 hingga Rp400.000 untuk USG 2D, 3D, sampai USG 4D. Beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Biaya pelayanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sudah tertulis di dalamnya. Untuk bisa melakukan USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan, peserta harus mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki kondisi atau indikasi medis tertentu pada awal kehamilan. Saat memasuki trimester kedua dan ketiga, pemeriksaan USG dengan teknik 3D atau 4D juga bisa dilakukan dengan BPJS untuk menghasilkan kondisi janin yang lebih akurat serta jelas berupa gambar yang bergerak. USG kehamilan yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan merupakan salah satu manfaat yang bisa dinikmati oleh peserta yang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.