pp 18 tahun 2016 perangkat daerah

pp 18 tahun 2016 perangkat daerah

PP No. 18 Tahun 2016 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang membahas mengenai Perangkat Daerah di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. PP ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah untuk menata Perangkat Daerah secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing. Perangkat Daerah sendiri terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan, tergantung pada jenis daerahnya. PP No. 72 Tahun 2019 adalah perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016, yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2020. Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan Perangkat Daerah serta memastikan bahwa setiap perubahan diatur dengan Perda dan mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi serta dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota. Daftar isi PP No. 18 Tahun 2016 meliputi definisi Perangkat Daerah, jenis perangkat daerah, kriteria tipologi, serta pembentukan Perangkat Daerah. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Informasi mengenai PP No. 18 Tahun 2016 dapat diakses melalui website resmi JDIH BPK RI, yang menampilkan database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan.