rabu 19 april 2023

rabu 19 april 2023

Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 selama tujuh hari, yang dimulai pada tanggal 19 hingga 25 April. Tanggal 19 April 2023 diperingati sebagai Hari Hansip dan ada beberapa peringatan penting lainnya pada hari itu. Puncak arus mudik Lebaran diprediksi akan terjadi pada tanggal 19 April, dengan kemacetan lalu lintas yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Jadwal imsak juga sudah ditetapkan untuk wilayah Jakarta pada tanggal ini. Selain itu, ada juga kalender liturgi untuk Hari Biasa Pekan II Paskah dengan warna liturgi Putih dan bacaan pertama dari Kisah Para Rasul 5:17-26 dan bacaan Injil Yohanes 3:16-21. Polisi telah mengeluarkan kebijakan rekayasa lalu lintas One Way di Tol Cikampek untuk membantu memperlancar arus mudik Lebaran 2023.