konvensi wina 1986 pdf

konvensi wina 1986 pdf

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau antar Organisasi Internasional adalah perjanjian internasional yang dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional pada tanggal 21 Maret 1986. Dalam Konvensi ini, "perjanjian" berarti sebuah kesepakatan internasional yang dilakukan secara tertulis antara negara yang diatur oleh hukum internasional, baik dalam satu instrumen atau beberapa instrumen terkait yang memiliki karakter yang berbeda. Konvensi Wina juga membagi peran negara dalam perjanjian internasional menjadi dua kelompok, yaitu "Negara Pihak" yang menyatakan setuju untuk terikat oleh suatu perjanjian dan "Negara Tidak Pihak" yang tidak terikat secara langsung oleh perjanjian tersebut. Konvensi Wina tahun 1969 yang mengatur hukum perjanjian internasional antar negara juga menjadi dasar penulisan dalam buku ini. Penulis menjelaskan tentang sejarah, jenis, dan proses pembuatan perjanjian internasional, serta implikasinya bagi negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Selain itu, buku ini juga membahas model-model tentang saat mulai berlakunya suatu perjanjian internasional dan konsekuensi dari invaliditas perjanjian internasional. Jika suatu negara mengalami perubahan fundamental dari keadaan yang dulu menjadi dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari suatu perjanjian internasional, negara tersebut juga dapat menangguhkan operasi dari perjanjian tersebut. Selain itu, PP 2/2000 tentang penggabungan perusahaan perseroan (persero) PT mengacu pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Konvensi Wina 1969 ini berisikan aturan atau kaidah umum tentang pelaksanaan suatu perjanjian internasional agar dapat termanifestasikan sesuai dengan hukum internasional. Sebelum adanya Konvensi Wina 1969, perjanjian antar negara, baik bilateral maupun multilateral, diselenggarakan semata-mata berdasarkan asas-asas seperti good faith, pacta sunt servanda, dan perjanjian tersebut terbentuk atas consent. Konvensi Wina 1969 pertama kali dibuka untuk ratifikasi pada tahun 1969 dan efektif pada tahun 1980 setelah diratifikasi oleh 35 negara.