apa itu satpol pp

apa itu satpol pp

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah lembaga Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Sejarah Pamong Praja atau Satpol PP akan membahas asal mula organisasi yang memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Meski sekilas mirip dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), namun Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah/Perda, serta pengamanan lingkungan hidup dan ketenteraman sosial. Satpol PP juga ditempatkan di tempat-tempat umum yang ada di daerah. Fungsi pokok dari Satpol PP meliputi penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah. Operasi yustisi adalah rangkaian tindakan hukum oleh pemeritah daerah guna memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, sekaligus penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana. Satpol PP merupakan aparat Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.