pp pppk

pp pppk

PP No. 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan dapat diisi untuk jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu. PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 juga mengatur mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Kinerja PPPK harus dinilai secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan oleh atasan langsungnya. Proses kapabilitas dan kinerja (Pp, Ppk, Cp, Cpk) merupakan indikator spesifikasi yang relatif terhadap dispersi dan sentralisasi proses. Kinerja proses adalah pengukuran statistik keberhasilan proses dalam memproduksi bagian-bagian secara konsisten dalam batas spesifikasi desain. Perbedaan antara tingkat kapabilitas (Cp dan Cpk) dan tingkat kinerja (Pp dan Ppk) adalah metode dalam memperkirakan standar deviasi populasi statistik.