tabel gaji pns 2022 naik

tabel gaji pns 2022 naik

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut adalah tabel gaji PNS 2022 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV. Pekerjaan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi sesuai dengan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Daftar gaji PNS 2022: - Golongan I - Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 - Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 - Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 - Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 - Golongan II - IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 - IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 - IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 - IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 - Golongan III - IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 - IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 - IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - III: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV memiliki gaji yang berbeda tergantung pada masa kerja. Berikut adalah daftar gaji PNS 2022 golongan IV berdasarkan masa kerja: - Golongan IV/A: Rp 3.446.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.554.900 (masa kerja 27 tahun) - Golongan IV/B: Rp 3.592.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.705.300 (masa kerja 27 tahun) - Golongan IV/C: Rp 3.744.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.863.400 (masa kerja 27 tahun) - Golongan IV/D: Rp 3.902.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.028.300 (masa kerja 27 tahun) - Golongan IV/E: Rp 4.067.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.198.000 (masa kerja 27 tahun) Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri, dan sebesar 12 persen untuk semua pensiunan. Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sumber: KOMPAS.com - Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal.