satpol pp adalah singkatan dari

satpol pp adalah singkatan dari

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah badan atau institusi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan dalam masyarakat. Organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah. Satpol PP adalah singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja, badan pemerintah yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum dalam masyarakat. Satpol PP sering ditemukan di tempat-tempat umum di daerah. Tugas dan kewenangan mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Mereka dianggap sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah atau Perda. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP dapat melaksanakan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran pada masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda dan/atau Perkada. Setiap 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja atau Satpol PP di Indonesia. Satpol PP berada di setiap provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Satpol PP melalui Perda provinsi dan Kabupaten/Kota. Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan semboyan "Pengabdian untuk Kemaslahatan Umum." Satpol PP merupakan institusi penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.