pp 71 2019

pp 71 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah diresmikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan memperkuat kedaulatan negara atas informasi elektronik. PP ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan PSTE dalam kegiatan bisnisnya. PP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan dikenai denda. PP ini telah diundangkan pada 10 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.