pp no 43 tahun 2012 tentang ppns

pp no 43 tahun 2012 tentang ppns

Tentang PPNS - Hukumonline PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil merujuk pada pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 mengatur mengenai tata cara koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. PPNS memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penanganan pelanggaran tata ruang. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, PPNS diangkat dari pejabat negeri sipil dan memiliki tugas khusus sebagai penyidik dengan wewenang yang diatur secara jelas oleh undang-undang. PPNS juga diatur mengenai gaji dan perubahan-perubahan terkait tugas dan wewenang mereka. Oleh karena itu, PPNS memiliki peranan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengawasi dan menindak pelanggaran tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.