fc kartu keluarga

fc kartu keluarga

Kartu Keluarga - Provinsi DKI Jakarta Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Provinsi DKI Jakarta. Kartu Keluarga berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti nama, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Namun, jika Kartu Keluarga hilang atau rusak, syarat layanan tergantung pada kondisi kartu tersebut. Untuk pemula atau baru berusia 17 tahun, diperlukan FC Kartu Keluarga. Sedangkan untuk kasus hilang, dibutuhkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian dan FC Kartu Keluarga. Jika Kartu Keluarga rusak, diperlukan KTP Elektronik ASLI. Kartu Keluarga memiliki kegunaan penting bagi masyarakat, terutama dalam kependudukan keluarga. Kartu Keluarga juga merupakan syarat dalam berbagai pelayanan publik, seperti pendaftaran BPJS dan pembukaan rekening bank. PANUTAN (Pelayanan AdmiNdUk seTelah melahirkAN) adalah bentuk Pelayanan Terpadu administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, yang memberikan penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada saat setelah melahirkan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas PONED, Praktek Mandiri Bidan (PMB) dan Klinik di Kabupaten kuningan. Namun, warganet di Twitter sempat meragukan keamanan dokumen penting seperti KTP dan KK sebagai persyaratan untuk melamar sebuah pekerjaan. Meskipun demikian, Kartu Keluarga dan KTP tetap menjadi dokumen penting yang harus dilengkapi oleh setiap keluarga di Provinsi DKI Jakarta.