ssb pajak adalah

ssb pajak adalah

Validasi SSB (Surat Setoran BPHTB) - Ortax Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disingkat SSB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Validasi SSB diperlukan untuk memastikan pembayaran atau penyetoran tersebut telah dilakukan dengan benar. SSB pada umumnya digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak BPHTB yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB sendiri merupakan jenis bea bukan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemindahan hak tersebut dapat terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, atau pemberian hak baru. Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak BPHTB, kini sudah tersedia e-Pbk Versi 2.0 yang dapat digunakan tanpa menggunakan sertel. Cukup dengan kode verifikasi yang diberikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat. Penting untuk diingat, validasi SSB sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran yang dapat berakibat pada denda atau sanksi lainnya. Jadi, bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak BPHTB melalui SSB, pastikan untuk melakukan validasi terlebih dahulu guna memastikan bahwa pembayaran atau penyetoran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.