kring pajak live chat

kring pajak live chat

Kring Pajak, Solusi Masalah Pajak dari Rumah Kring Pajak adalah layanan daring yang dapat membantu Anda memperoleh informasi tentang pajak dan menyelesaikan masalah pajak dari rumah. Anda dapat mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat email, serta pertanyaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda atau mengisi kolom tamu sebagai Wajib Pajak baru. Selain itu, Anda juga dapat mengisi kode billing, lupa EFIN, atau ketentuan umum perpajakan. Kring Pajak merupakan layanan call center yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi perpajakan. Layanan tersebut dapat diakses melalui telepon dan daring untuk mengisi data, surat, dan pengaduan. Anda juga dapat mengisi data dan pengaduan di aplikasi elektronik DJP seperti e-Filing, e-SPT, e-Billing, dan sebagainya. Anda dapat menghubungi Kring Pajak untuk konsultasi, bertanya, atau meminta solusi seputar masalah perpajakan. Selain itu, Anda juga dapat mengikuti fitur live chat pajak di situs resmi Kring Pajak atau media sosial. Layanan ini dapat membantu Wajib Pajak dalam memperoleh informasi peraturan perpajakan yang berlaku dan merespon tarif pajak terbaru. Selain itu, Anda dapat mengajukan pengaduan seputar kode etik dan disiplin pegawai terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kring Pajak juga menyediakan layanan call center 1500 200 yang dapat dihubungi melalui telepon untuk menyelesaikan masalah perpajakan Anda. Namun, waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak melalui Kring Pajak 1500 200 tidaklah selama 24 jam. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan dan layanan yang disediakan DJP, Anda dapat mengunjungi situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan masalah pajak dari rumah. #PajakKitaUntukKita Kontak Person: Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.